Semarang - Pada tahun 2020 lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Melalui program MBKM ini, para mahasiswa diberi kesempatan untuk mendapatkan kompetensi tambahan di luar capaian pembelajaran yang ditetapkan prodi sebagai bekal untuk masuk di dunia kerja setelah lulus sarjana / sarjana terapan serta menghasilkan lulusan yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, maupun dinamika masyarakat. Poltekkes Kemenkes Semarang sebagai perguruan tinggi yang dinaungi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyambut baik program yang dicanangkan oleh Kemdikbud. Lalu apakah benar dengan adanya isu bahwa MBKM ini hanya diperuntukkan strata 1 dan di luar program studi kesehatan? lalu bagaimana cara membuat pedoman agar Polkesmar mampu mengimplementasikan MBKM?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah memfasilitasi pemberian hak kepada mahasiswa dengan mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS atau dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara dengan 20 SKS. Kesempatan ini menjadi hak mahasiswa secara sukarela (dapat diambil atau tidak).
Berikut merupakan Delapan Bentuk Kegiatan yang dirumuskan dalam panduan Merdeka Belajar diantaranya, Magang/Praktek Industri, Proyek di Desa, Mengajar di Sekolah, Pertukaran Pelajar, Penelitian/Riset, Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek Independen, dan Proyek Kemanusiaan.
Pada Permendikbud Nomor 20 Pasal 15 - 19 yang diwajibkan dalam MBKM adalah hanya untuk Program studi Sarjana / Sarjana Terapan.
“Program diploma belum diikutsertakan dalam program ini karena masa studinya hanya tiga tahun atau enam semester. Jika diikutsertakan dalam Merdeka Belajar selama 3 semester sendiri dikhawatirkan kompetensi keahlian utama yang menjadi kompetensi ke-prodian tidak akan tercapai,” jelas Dr. Yektiningtyastuti selaku Ditjen Vokasi dalam kegiatan Workshop Implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka di Poltekkes Kemenkes Semarang (09/10/2021).
“Program MBKM dengan Prodi kesehatan untuk perguruan tinggi yang berada di bawah pembinaan Kemendikbud Ristek sudah dapat dilaksanakan. Namun, Kemendikbud belum memfasilitasi Program MBKM untuk Poltekkes yang dibawahi Kementerian Kesehatan. Akan tetapi, kedepannya seperti yang diketahui bersama bahwa Rencana Peraturan Pemerintah Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (RPP PTKL) akan segera launching dan harapannya segera mengikuti kebijakan yang ada di Kemendikbud Ristek. Poltekkes Kemenkes Semarang jika ingin mengikuti kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka syarat utamanya harus membuat panduan MBKM Polkesmar,” tambahnya.
Dalam hal ini Poltekkes Kemenkes Malang telah lebih dulu mengimplementasikan program Merdeka Belajar. Bapak Dr. M. Wildan selaku Wadir 1 Poltekkes Kemenkes Malang (Polkesma) yang turut hadir dalam workshop ini menjelaskan terkait pertimbangan antara mahasiswa Poltekkes dengan program Merdeka Belajar.
“Delapan bentuk kegiatan dalam Merdeka Belajar ini sebenarnya sudah banyak sekali dilakukan oleh mahasiswa Poltekkes Kemenkes. Terlebih di dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Jadi alangkah bersalah jika kami tidak mengakui apa – apa yang dilakukan mahasiswa sebagai bagian dari SKS yang mereka tempuh dalam suatu pembelajaran di prodi-prodi tersebut. Maka dari itu, Polkesma memberanikan diri untuk membuat suatu langkah – langkah untuk mengimplementasikan kebijakan Kemendikbud,” ujarnya.
Berikut langkah yang diterapkan Polkesma :
1. Penetapan dengan Surat Keputusan Direktur Polkesma
2. Penyusunan Buku Panduan Merdeka Belajar, dengan analisis berdasarkan karakteristik dari kurikulum pendidikan profesi dan vokasi yang ada di Polkesma
3. Pelaksanaan 5 kebijakan Merdeka Belajar di Polkesma adalah magang/praktek kerja, penelitian, kegiatan wirausaha, pertukaran pelajar, dan proyek kemanusiaan.
Reporter : Inggrit Ashari
Komentar
Posting Komentar