Semarang - Pada tahun 2020 lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Melalui program MBKM ini, para mahasiswa diberi kesempatan untuk mendapatkan kompetensi tambahan di luar capaian pembelajaran yang ditetapkan prodi sebagai bekal untuk masuk di dunia kerja setelah lulus sarjana / sarjana terapan serta menghasilkan lulusan yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, maupun dinamika masyarakat. Poltekkes Kemenkes Semarang sebagai perguruan tinggi yang dinaungi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyambut baik program yang dicanangkan oleh Kemdikbud. Lalu apakah benar dengan adanya isu bahwa MBKM ini hanya diperuntukkan strata 1 dan di luar program studi kesehatan? lalu bagaimana cara membuat pedoman agar Polkesmar mampu mengimplementasikan MBKM? Ber...