Langsung ke konten utama

Monokromatika Kebijakan Poltekkes Kemenkes



       Semarang – Tagar #poltekkesdiabaikan #bapakkitalupadiri_poltekkesanaktiri menjadi salah satu cuitan yang ramai diperbincangkan di media sosial Twitter yang berhasil masuk ke jajaran trending topic teratas Indonesia urutan ke-50 selama dua hari sejak Jum’at (12/03/2021) malam. Tercatat tagar tersebut hanya memerlukan waktu semalam untuk trending dan menduduki urutan ke-20 teratas dalam tagar politics dengan jumlah kicauan sebanyak 2.964. 

 Aksi media yang melayangkan tagar #poltekkesdiabaikan #bapakkitalupadiri_poltekkesanaktiri ini diikuti oleh 38 Poltekkes Kemenkes se-Nusantara yang dibawahi naungan Forkompi sebagai bentuk unjuk rasa kekecewaan terhadap pemangku kebijakan yang tidak juga bersedia memenuhi undangan dialog publik untuk kedua kalinya.           

     Berikut pernyataan sikap resmi Forkompi sebagai poin tuntutan dan penyampaian aspirasi kepada Kementerian Kesehatan :

  1. Mahasiswa Poltekkes Kemenkes se-Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyesuaian dan keringanan biaya kuliah dengan regulasi yang tidak memberatkan bagi seluruh mahasiswa Poltekkes se-Indonesia.

  2. Mahasiswa Poltekkes Kemenkes se-Indonesia mendesak Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan dan solusi konkret kepada mahasiswa mengenai ketimpangan biaya kuliah pada masa transisi PP 21 Tahun 2013 menjadi PP 64 Tahun 2019.

  3. Mahasiswa Poltekkes Kemenkes se-Indonesia menuntut untuk meninjau kembali Surat Edaran Nomor : DP.02.01/2/0334/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan oleh BPPSDMK bagi seluruh mahasiswa Poltekkes se-Indonesia.

  4. Mahasiswa Poltekkes Kemenkes se-Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan surat keputusan Kementrian Kesehatan terkait penyesuaian dan keringanan biaya kuliah.

      Mengingat sejauh ini belum juga adanya tanggapan dari pemangku kebijakan, Forkompi mengambil langkah untuk melakukan audiensi secara langsung dengan BPPSDMK. 

       “Kemarin saya dari Forkompi datang langsung ke Jakarta dan berinisiatif untuk melakukan dialog langsung dengan BPPSDMK. Selain empat tuntutan tadi, kami juga membawa narasi baru yaitu mengusulkan adanya perevisian Pasal 8 PP 64 2019 mengenai beasiswa keringanan biaya kuliah Rp0 yang harapannya dapat direalisasikan,” ujar Syahril Ardiansyah selaku Sekjend Forkompi (01/04/2021). 

       Syahril pun sempat menanyakan siapa saja mahasiswa yang berhak menerima bantuan beasiswa itu. Namun, tidak ada kejelasan dari pemangku kebijakan terkait. 

       “Karena ketidakjelasan itulah kami dari Forkompi merekomendasikan adanya perubahan revisi Pasal 8 PP 64 2019 yang nantinya akan dibahas di Permenkes, karena salah satu bentuk penguat dari PP 64 itu ada pada Permenkes. Sebetulnya, regulasi kita dalam artian sudah paten tidak bisa diubah-ubah secara singkat karena diturunkan langsung dari Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah regulasinya di atas menteri, kalaupun menteri sudah membuat surat keputusan, hal itu dapat dikalahkan oleh Peraturan Pemerintah itu sendiri. Hal itulah yang membuat pergerakan mahasiswa terbatas dan jalan di tempat,” jelasnya. 

      Sekjend Forkompi menjelaskan bahwa PP 64 berlaku pada Poltekkes PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sedangkan pada Poltekkes BLU (Badan Layanan Umum) sebenarnya bisa melakukan pemotongan UKT ataupun beasiswa Covid-19 karena Poltekkes BLU keputusannya ada pada surat keputusan dari Direktur BLU-nya sendiri. 

       I Made Pramardika selaku Staff Wilayah 2 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Forkompi menjelaskan bahwa permasalahan terkait UKT ini berbeda di setiap wilayah Forkompi. Hal tersebut dikarenakan kebijakan yang diambil di setiap Poltekkes itu berbeda-beda. 

     Dika mengaku selama proses perjalanan aksi media ini terdapat kendala-kendala yang menyertai. 

      “Menurut saya kendala terbesar adalah sulitnya menghadirkan pihak-pihak yang kami coba hadirkan untuk membahas masalah ini, pihak yang kami rasa punya kendali dan kuasa untuk mengambil keputusan seperti DPR RI dan Kementerian Keuangan. Kami hadirkan komponen-komponen ini supaya benar-benar dibahas. Namun, bapak-ibu dari jajaran tersebut tidak hadir di tengah kami dan tidak memberi konfirmasi atas surat yang telah dikirimkan,” tuturnya. 

     “Kendala yang lain seperti adanya intervensi dari pengelola kampus masing-masing, contohnya seperti ancaman DO bagi mahasiswa, ancaman kegiatan akademis terganggu, ada yang sudah diberikan izin tetapi di-takedown. Walaupun tidak semua Poltekkes seperti itu, tetapi hal tersebut yang sangat disayangkan karena kita tidak bisa berjalan secara bersamaan,” lanjut Dika. 

      Tentunya, pergerakan aksi media yang dibawahi Forkompi ini tidak bergerak begitu saja, tetapi sudah melalui konsolidasi-konsolidasi terlebih dahulu. Namun, kenyataannya masih ada beberapa pihak Poltekkes yang menerapkan adanya intervensi yang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan. 

     “Pergerakan ini adalah isu yang berkembang sejak awal pandemi. Sebagai bentuk tindak lanjut pergerakan ini, kami dari Forkompi akan terus mengawal dan mem-follow up agar tidak stuck. Saya kira selama keresahan mahasiswa ini masih ada, kita akan bersuara dan terus ada pergerakan. Kita pasti akan menuntut terus hak-hak kita sebagai mahasiswa Poltekkes,” lanjutnya. 

      Aksi media yang dibawahi Forkompi ini menimbulkan pro dan kontra dari masing-masing kebijakan kampus, salah satunya Poltekkes Kemenkes Semarang. Mahasiswa Polkesmar mendapatkan himbauan berupa broadcast dari direktorat melalui DPM (Dewan Permusyawaratan Mahasiswa) untuk menghindari keikutsertaan dalam aksi tersebut karena dikhawatirkan dapat mencederai norma-norma kesopanan. 

     Himbauan tersebut menjadi tanda tanya besar khususnya bagi mahasiswa Polkesmar, pasalnya mereka tidak mempunyai hak yang sama untuk menyuarakan aspirasinya melalui sarana yang telah disiapkan Forkompi. 

     “Kalau kita lihat dari aksi-aksi media sebelumnya, dari Polkesmar sendiri memang tidak menyetujui mahasiswanya untuk ikut serta, karena dikhawatirkan dapat menjatuhkan pihak tertentu atau menjatuhkan nama pribadi seseorang. Kami juga mengantisipasi adanya kericuhan dari mahasiswa yang sebetulnya tidak paham arah aksi itu ke mana dan tujuannya seperti apa. Maka dari itu, pihak direktorat mewanti-wanti kami sebagai ketua DPM dan Presbem untuk mengedukasi mahasiswa Polkesmar untuk menghindari aksi tersebut,” jelas Septiani selaku ketua DPM Polkesmar 2021 (29/04/2021). 

     Zikry sebagai Presiden BEM Polkesmar menambahkan, aksi ini dapat dijadikan pelajaran dan menjadi evaluasi kita sebagai pimpinan mahasiswa untuk memberikan edukasi lebih dini dan meluas, sehingga dipastikan seluruh mahasiswa dan Ormawa tidak ada perbedaan persepsi. 

“Broadcast himbauan kemarin seharusnya di-share lebih awal tetapi karena adanya perbedaan persepsi dan miss communication antara Presbem dengan Ketua DPM akhirnya broadcast itu kami share mendadak dan kurang detail,” ujar Zikry. 

       Sebagai bentuk menghargai dan tidak menentang kebijakan direktorat, ketua DPM dan Presbem telah melakukan diskusi mengenai strategi agar mahasiswa Polkesmar tetap bisa menyuarakan aspirasinya pada aksi media ini. 

      “Sebagai bentuk solidaritas, kita tetap bisa mendukung dan menyuarakan aspirasi dengan cara yang halus dengan menjaga etika baik dan tidak menjatuhkan pihak atau menyebut personal. Kami menghimbau saat berlangsungnya aksi, mahasiswa tidak membawa nama Polkesmar. Keikutsertaan mahasiswa Polkesmar dalam aksi ini tidak ada unsur paksaan dan kembali lagi ke mahasiswa itu sendiri,” jelas Septi. 

    Selagi menunggu jawaban dari segala aspirasi yang telah disampaikan kepada pemangku kebijakan, diharapkan seluruh mahasiswa Poltekkes se-Nusantara untuk lebih melek dan lebih kritis dengan kebijakan-kebijakan kampus. Berlatihlah untuk lebih peduli dengan segala keadaan serta tumbuhkan jiwa sosial yang tinggi. 


Reporter : Inggrit Ashari


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tak Ada Keringanan UKT, Polkesmar Luncurkan Opsi Beasiswa

Semarang _ Pandemi Covid-19 mengakibatkan krisis di berbagai sektor kehidupan, salah satunya sektor pendidikan. Beasiswa menjadi salah satu hal yang didambakan dan diburu para mahasiswa. Selain dapat meringankan beban perekonomian orang tua, mahasiswa juga terpacu untuk meningkatkan prestasi akademiknya. Diharapkan adanya beasiswa mampu menghasilkan lulusan yang berkompeten di bidangnya dan memiliki tanggung jawab moral baik kepada diri sendiri dan masyarakat. Seperti yang dipaparkan oleh Wakil Direktur 3 Bidang Kemahasiswaan, bapak Luthfi Rusyadi, SKM, MSc, dalam wawancara via zoom (Rabu, 28/07/21) bahwa Poltekkes Kemenkes Semarang telah menyediakan beberapa skema beasiswa. Diantaranya, Beasiswa Bidik Kamu, Beasiswa Gakin, Beasiswa Berprestasi, Beasiswa Prestasi Capaian Unggul dan Beasiswa Terdampak Covid-19.  Sasaran atau kuota beasiswa yang diberikan sebesar 20,4% atau kurang lebih sebanyak 1.600 dari total mahasiswa Polkesmar yang menyebar secara merata di seluruh program s...

Hari Anti Narkotika Internasional 2026: Membangun Kesadaran dan Komitmen Generasi Muda untuk Masa Depan yang Lebih Baik

  Setiap tanggal 26 Juni, masyarakat dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan bangsa. Di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat, generasi muda dihadapkan pada berbagai peluang sekaligus tantangan. Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius adalah ancaman penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik serta komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba. Mengenal Bahaya Narkotika Narkotika merupakan zat atau obat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat sehingga mengakibatkan perubahan pada kesadaran, perasaan, cara berpikir, dan perilaku seseorang. Dalam dunia medis, narkotika digunakan untuk kep...

MENJAGA NURANI KAMPUS

MENJAGA NURANI KAMPUS Setia pada Fakta, Teguh pada Integritas Perkembangan teknologi informasi yang pesat, kemudahan akses terhadap berbagai sumber pengetahuan, serta meningkatnya tuntutan prestasi akademik membawa dampak signifikan terhadap kehidupan mahasiswa. Di satu sisi, kondisi ini membuka peluang besar untuk berkembang dan berinovasi. Namun, di sisi lain, tekanan nilai, persaingan beasiswa, tuntutan organisasi, dan ekspektasi sosial dapat menjadi ujian serius bagi integritas pribadi. Dalam konteks tersebut, menjaga nurani kampus bukan sekadar semboyan, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata. Makna Nurani Kampus Nurani kampus merupakan kesadaran moral kolektif sivitas akademika untuk menjunjung tinggi nilai kebenaran, kejujuran, dan etika dalam seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik. Nurani ini tercermin dalam proses pembelajaran, penelitian, diskusi ilmiah, serta interaksi sosial di lingkungan perguruan tinggi. Menjaga nurani kampus ...